TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final sebagai upaya memperkuat ekosistem industri kreatif dan penerbitan nasional.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (26/5/2026), serta dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), dan sejumlah menteri terkait.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menyebut kebijakan itu merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Menteri Ekraf Soroti Potensi Waisak sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Teuku Riefky.
