Rabu, 12 November, 2025

Prabowo Subianto Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan Hingga Januari 2026

TAJUKNASIONAL.COMPresiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 September 2025.

Dalam pasal 10A PP tersebut ditegaskan, “Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026.”

Awalnya, diskon 50 persen iuran JKK diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku hanya sampai Juli 2025. Kini, perpanjangan tersebut memberikan ruang lebih bagi perusahaan sektor padat karya untuk meringankan beban biaya operasional sekaligus menjaga perlindungan tenaga kerja.

Diskon ini diberikan kepada perusahaan dengan minimal 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Adapun sektor padat karya yang masuk kategori meliputi: Industri makanan, minuman, dan tembakau; Tekstil dan pakaian jadi; Kulit dan barang kulit; Alas kaki; Mainan anak; dan Furnitur

Dengan kebijakan ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang semula 0,24 persen dari upah kini menjadi 0,12 persen. Sementara tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Perusahaan padat karya yang tidak melunasi iuran JKK hingga Januari 2026 tetap wajib membayar sesuai ketentuan PP tersebut hingga 30 Juni 2026. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenakan denda sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya tahan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja serta memberikan perlindungan berkelanjutan bagi buruh di tengah tekanan ekonomi global.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini