Jumat, 23 Mei, 2025

Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat Kapuas Hulu

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan langsung sertifikat tanah ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, yang berada di Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Penyerahan sertifikat ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat adat yang telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah mereka.

Jarak yang jauh, ribuan kilometer dari Kapuas Hulu ke Kota Bandung, tidak menghalangi semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, untuk hadir menerima sertifikat tersebut pada Kamis, 5 September 2024. Ray Mundus Remang dengan bangga mewakili Masyarakat Hukum Adatnya dalam menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang mencakup tanah ulayat yang dihuni oleh 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa.

“Sertifikat tanah ini sangat penting bagi keberlangsungan kami sebagai Masyarakat Hukum Adat. Dengan adanya sertifikat, dasar hukumnya jelas, dan kami memiliki kekuatan hukum yang bisa diandalkan,” ujar Ray Mundus Remang dalam Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung.

Ray menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan kekuatan hukum, tetapi juga memberikan keamanan bagi masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah tersebut. Tanah ulayat ini dapat digunakan baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai sumber penghidupan. “Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim sebagai milik individu, melainkan milik komunal,” jelasnya.

Proses mendapatkan sertifikat ini dimulai dengan musyawarah yang diadakan oleh Ray Mundus Remang bersama masyarakat adatnya. Mereka bersepakat untuk memanfaatkan tanah ulayat tersebut sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus. “Supaya generasi selanjutnya tetap bisa mengenal dan mempelajari ragam kayu-kayu dan jenis tanaman. Di sana akan menjadi tempat pelestarian berbagai tumbuhan langka. Ini sangat penting bagi kami, bukan hanya untuk menjaga keberagaman tumbuhan, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambah Ray.

Konferensi Internasional ini merupakan yang pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari World Bank, World Resources Institute, serta lembaga pertanahan dari Asia Tenggara seperti National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, dan Office of the National Land Policy Board Thailand. Selain itu, hadir pula perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia, peserta dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari kementerian terkait, akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif meneliti dan memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Penyerahan sertifikat ini menandai langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Dukungan yang kuat dari pemerintah dan masyarakat internasional diharapkan dapat terus memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tanah dan budaya mereka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini