TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengembalikan status dua guru ASN di Luwu Utara setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi terhadap keduanya. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk memulihkan martabat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum mereka dijatuhi pidana.
Yusril menjelaskan bahwa langkah Presiden merupakan tindakan sah secara konstitusional sesuai kewenangan dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan terbitnya Keppres rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru ini harus dipulihkan seperti keadaan mereka sebelum putusan pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Permintaan Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga
Sebelum Keppres dikeluarkan, Presiden telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan tersebut dimasukkan dalam konsideran Keppres, sehingga keputusan rehabilitasi memiliki dasar yang kuat. Yusril menegaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang sebelumnya dijatuhkan kepada kedua ASN bukanlah hukuman tambahan, melainkan kewajiban administratif sesuai Undang-Undang ASN bagi pegawai yang divonis bersalah oleh pengadilan.
Namun, setelah rehabilitasi diberikan, status hukum kedua guru wajib dikembalikan ke posisi semula. “Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik otomatis memulihkan kedudukan kepegawaiannya,” kata Yusril.
Ia juga menekankan bahwa rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Rehabilitasi hanyalah pemulihan nama baik dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang dapat mengubah putusan pengadilan. “Rehabilitasi tidak sama dengan PK. PK mengharuskan MA mengadili ulang perkara, sementara rehabilitasi tidak mengubah putusan pidana,” jelasnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
