“Maladministrasi sering menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan, terutama korupsi, karena berawal dari penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia mencontohkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang kerap bermula dari praktik maladministrasi dan berujung pada tindak pidana korupsi. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan yang kuat.
Dalam konteks reformasi birokrasi, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang profesional. Namun, ia menekankan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari pengakuan internasional, melainkan dari kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penilaian maladministrasi oleh Ombudsman RI diharapkan menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik di pusat dan daerah.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
