Menkeu Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta dari Luar Negeri

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan harta atau dana di luar negeri.

Ia meminta pemilik dana segera membawa pulang aset tersebut ke Indonesia dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai prosedur yang berlaku.

Purbaya menegaskan kebijakan itu bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah, kata dia, hanya memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menertibkan pelaporan hartanya sebelum pengawasan dilakukan lebih ketat setelah batas waktu berakhir.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Copot 2 Pejabat DJP Imbas Lonjakan Restitusi Pajak

Menurut Purbaya, waktu hingga akhir tahun diberikan sebagai masa transisi. Dalam periode tersebut, wajib pajak yang memiliki dana di luar negeri diminta segera melakukan repatriasi dan menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak.

Setelah masa itu habis, pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat terhadap harta yang belum dilaporkan.

“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” ujar Purbaya.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty. Dalam pernyataan terpisah, Purbaya menyebut selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, dirinya tidak akan menjalankan pengampunan pajak baru dan lebih memilih memperbaiki prosedur pajak secara normal.

Purbaya turut meluruskan kekhawatiran soal rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, yang kerap disebut Tax Amnesty Jilid II.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Diganti

Ia memastikan wajib pajak yang sudah mengungkapkan harta sesuai ketentuan tidak akan diperiksa ulang secara menyeluruh.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya.

Pemeriksaan, menurut Purbaya, hanya akan diarahkan pada realisasi komitmen yang belum dipenuhi, terutama terkait repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri. Dengan demikian, pemerintah tetap menagih kewajiban yang belum dijalankan tanpa membuka kembali seluruh data peserta yang sudah patuh.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini