“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Purbaya.
Sikap tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim usaha. Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan memeriksa seluruh peserta tax amnesty secara serampangan. Ia menilai peningkatan penerimaan pajak harus dilakukan dengan memperluas basis pajak, bukan menekan wajib pajak yang sudah masuk sistem.
“Kita akan perluas tax base, bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberi sinyal bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi prioritas. WNI yang masih menyimpan dana di luar negeri diberi waktu untuk menyesuaikan pelaporan, sementara pemerintah menyiapkan pengawasan lebih tegas setelah tenggat enam bulan berakhir.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
