TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kualitas negara hukum tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, melainkan sejauh mana hukum mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Yusril dalam kuliah umum di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di hadapan peserta pendidikan kepemimpinan nasional serta perwakilan dari berbagai instansi dan negara sahabat.
Menurut Yusril, kecenderungan memperbanyak aturan justru berisiko menjauhkan hukum dari fungsi utamanya. Ia mengingatkan aparatur negara agar kembali pada esensi hukum yang harus bekerja efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Banyak aturan tidak menjamin negara hukum. Yang penting, aturan itu membawa ketertiban dan kesejahteraan,” ujarnya.
Baca Juga: Proyek 40 Tahun Terwujud! Menko AHY Dukung Penuh Pelabuhan Tanjung Carat
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak Januari 2026 sebagai tonggak penting kemandirian hukum Indonesia. KUHP baru dinilai lahir dari nilai-nilai lokal, mulai dari adat hingga ajaran agama, menggantikan warisan hukum kolonial.
