Kemnaker Libatkan Serikat Buruh dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Ia menilai partisipasi serikat pekerja menjadi elemen penting dalam proses penyusunan kebijakan karena dapat memastikan regulasi yang dihasilkan tetap memberikan perlindungan optimal bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong pembaruan sejumlah regulasi lama yang masih berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan sejumlah aturan warisan kolonial yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi industri saat ini.

Afriansyah menyoroti masih adanya ketentuan sanksi yang dinilai terlalu ringan dalam regulasi lama, seperti denda Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif,” katanya.

Pemerintah berharap pembaruan regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif di Indonesia.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini