Kemnaker Libatkan Serikat Buruh dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka ruang kolaborasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi ketenagakerjaan ke depan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan DPR RI agar mampu menghasilkan kebijakan yang berkeadilan sekaligus adaptif terhadap perubahan pasar kerja.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Pemulihan Ekonomi untuk Korban Banjir dan Longsor Tanah Datar

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini