Melalui pendekatan itu, pemerintah dapat mengukur kontribusi ekonomi kreatif terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), perdagangan, monetisasi kekayaan intelektual, hingga penguatan posisi Indonesia dalam lanskap budaya global.
Selain implementasi CEDM, Kementerian Ekraf juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan WIPO, terutama dalam bidang komersialisasi kekayaan intelektual, tata kelola royalti musik, dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Deputy Director General Copyright and Creative Industry Sector WIPO, Sylvie Forbin, menilai Indonesia telah menjadi salah satu rujukan global dalam pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, berbagai inisiatif Indonesia, termasuk World Conference on Creative Economy (WCCE), menunjukkan komitmen kuat menjadikan kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual sebagai bagian penting menuju Indonesia Emas 2045.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
