TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menurutnya, regulasi pangan nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan masyarakat, serta tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks.
Firman menilai, UU Pangan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab dinamika sektor pertanian dan pangan modern.
Perkembangan teknologi pertanian, perubahan pola konsumsi, hingga kebutuhan diversifikasi pangan membuat revisi undang-undang tersebut menjadi semakin mendesak.
“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujar Firman kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP), Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menekankan, pembahasan pangan tidak boleh hanya berpusat pada beras. Menurutnya, pangan harus dipahami secara lebih luas dengan memperhatikan berbagai sumber hayati dan potensi pangan lokal yang dimiliki daerah.
Firman mencontohkan sagu dan sorgum sebagai komoditas pangan lokal yang dapat dikembangkan untuk memperkuat diversifikasi pangan nasional. Ia menilai sorgum memiliki potensi besar sebagai alternatif pangan, termasuk untuk mengurangi ketergantungan terhadap gandum impor.
“Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” jelasnya.
Menurut Firman, diversifikasi pangan menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Selama ini, Indonesia masih menghadapi tantangan ketergantungan terhadap sejumlah komoditas impor, termasuk gandum.
Karena itu, RUU Pangan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong optimalisasi budidaya pangan lokal. Dengan penguatan pangan lokal, Indonesia dinilai dapat mengurangi risiko ketergantungan pada pasokan luar negeri.
Firman juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong swasembada pangan. Ia menilai capaian tidak adanya impor beras menunjukkan bahwa target kemandirian pangan dapat dicapai apabila ada komitmen kuat dan kebijakan yang konsisten dari pemerintah.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” ungkapnya.
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa tantangan pangan tidak hanya menyangkut produksi beras. Ketersediaan sarana produksi, seperti pupuk dan bahan baku pupuk, juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
