“Selama ini ASN kita merasa kesulitan ketika menghadapi masalah karena belum ada lembaga pengaduan yang kuat. Mudah-mudahan dalam RUU ASN yang baru, hal ini bisa diakomodir dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: DPR RI Langsung Sidak ke Pabrik Michelin Indonesia, Tangani Dugaan PHK Massal
Langkah pemerintah ini dianggap sebagai salah satu upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus memberikan penghargaan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi.
Dengan kesetaraan dan perlindungan hukum yang jelas, transisi dari PPPK ke PNS diharapkan berjalan adil dan transparan, seiring dengan target pembangunan negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

