Komisi III DPR RI Evaluasi Kinerja Polri 2025, Soroti Respons atas Kebebasan Berekspresi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda se-Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang Tahun Anggaran 2025, sekaligus membahas rencana kerja Polri pada Tahun Anggaran 2026.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai krusial untuk memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, evaluasi kinerja Polri tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada cara Polri menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, sikap dan pendekatan aparat dalam merespons dinamika sosial menjadi indikator penting dalam menilai kinerja institusi.

Baca Juga: DPR RI Soroti Dapur MBG, Sanitasi SPPG Dinilai Berisiko bagi Kesehatan

“Dalam evaluasi kinerja Polri, Komisi III DPR RI melihat bahwa respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” ujar Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026)

Ia menjelaskan, meski jumlah kasus terkait kebebasan berekspresi tidak sebesar perkara-perkara lain yang ditangani Polri, dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dinilai sangat signifikan.

Karena itu, Komisi III memasukkan isu tersebut sebagai catatan evaluasi kinerja Polri sepanjang 2025.

“Semakin persuasif respons Polri dalam menghadapi kebebasan berekspresi, maka semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Habiburokhman memaparkan, Komisi III mencermati adanya perbaikan tren dalam penanganan kasus-kasus yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi III, jumlah penangkapan dan penahanan hingga ke persidangan disebut mengalami penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibanding periode sebelumnya.

Penurunan itu, lanjutnya, tak lepas dari kebijakan internal Polri yang semakin menekankan pendekatan ultimum remedium serta penguatan keadilan restoratif.

Baca Juga: DPR RI Soroti Dapur MBG, Sanitasi SPPG Dinilai Berisiko bagi Kesehatan

Ia menyoroti penerbitan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri terkait penanganan perkara, khususnya yang bersinggungan dengan Undang-Undang ITE, sebagai langkah penting dalam reformasi penegakan hukum.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini