Kepala Desa AMJ Temui DPR RI, Minta Masa Jabatan Diperpanjang dan Pilkades Dihapus

TAJUKNASIONAL.COM Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepada pimpinan DPR RI.

Mereka meminta kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan delapan tahun tetap dapat melanjutkan tugas sebagai penjabat (pj) kepala desa.

Aspirasi tersebut disampaikan saat perwakilan Kepala Desa AMJ bertemu pimpinan DPR di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka menilai keberlanjutan kepemimpinan desa diperlukan untuk menjaga program pemerintah sekaligus mengurangi beban anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu pilihan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Aktivis Ingatkan Jangan Jadi Bumerang

“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro.

Kepala Desa AMJ Minta Tak Diganti ASN

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, termasuk bagi kepala desa yang sedang menjabat ketika aturan berlaku.

Persoalan muncul ketika masa jabatan kepala desa berakhir. Dalam kondisi tersebut, posisi kepala desa dapat diisi penjabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa definitif terpilih melalui Pilkades.

Kelompok Kepala Desa AMJ meminta skema tersebut ditinjau kembali. Mereka menginginkan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya dapat diberi kesempatan melanjutkan tugas sebagai pj, bukan langsung digantikan ASN.

Menurut mereka, usulan tersebut dinilai dapat menjaga kesinambungan program pembangunan desa yang telah berjalan. Selain itu, mereka menilai pemerintah dapat menghemat anggaran apabila pelaksanaan Pilkades tidak dilakukan dalam periode tertentu.

Usulkan Penghapusan Pilkades Sementara

Tidak hanya meminta perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa AMJ juga mengusulkan agar Pilkades dihapuskan untuk periode tertentu.

Mereka menyebut terdapat sekitar 36 ribu kepala desa secara nasional yang masa jabatannya berakhir dalam rentang 2026 hingga 2029. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema baru terkait keberlanjutan pemerintahan desa.

Jaro mengatakan usulan tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan sejumlah program strategis pemerintah di tingkat desa, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini