“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA: Apa Itu GRIB Jaya? Profil Ormas Hercules yang Muncul Saat Kerusuhan Demo DPR RI
DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa
Aspirasi tersebut diterima tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dasco menyatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas tuntutan mengenai masa jabatan kepala desa dan Pilkades.
“Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” kata Dasco.
Pertemuan tersebut membuka kembali pembahasan mengenai mekanisme pergantian kepala desa setelah masa jabatan berakhir. Di satu sisi, kepala desa AMJ mendorong keberlanjutan kepemimpinan dan efisiensi anggaran. Di sisi lain, mekanisme pengisian jabatan kepala desa tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
