Dalam misi perdamaian di Lebanon, pasukan United Nations Interim Force in Lebanon seharusnya berada dalam perlindungan yang diakui semua pihak. Namun, fakta bahwa personel penjaga perdamaian justru menjadi korban menunjukkan adanya persoalan serius dalam implementasi mandat tersebut.
Sukamta juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan seluruh jalur diplomasi, baik melalui perwakilan tetap di PBB, forum bilateral, maupun komunikasi dengan negara anggota Dewan Keamanan.
Ia menegaskan bahwa diplomasi Indonesia harus mampu mendorong perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian menjadi agenda konkret dalam pembahasan internasional.
Meski demikian, Sukamta menilai evaluasi tidak berarti mengurangi komitmen Indonesia dalam misi perdamaian dunia. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan adanya peningkatan sistem mitigasi risiko di tengah eskalasi konflik.
Komisi I DPR RI juga akan meminta penjelasan pemerintah terkait perkembangan investigasi serta langkah diplomasi lanjutan guna memastikan perlindungan maksimal bagi prajurit Indonesia di medan konflik.
