DPR RI Luruskan Fungsi Kompolnas, Bukan Lembaga Pengawas Polri

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukanlah lembaga pengawas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di tengah wacana penguatan reformasi institusi kepolisian.

Habiburokhman menjelaskan, posisi dan fungsi Kompolnas telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 8 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kompolnas memiliki dua tugas utama, yakni membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca Juga: Profil Adies Kadir, Kandidat Calon Hakim MK Usulan DPR RI, Pernah Jadi Sorotan Kontroversi

“Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (28/1).

Dengan mandat tersebut, Habib menilai Kompolnas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada DPR.

Oleh karena itu, ia menyebut tidak etis apabila Kompolnas diposisikan sebagai lembaga pengawas terhadap eksekutif, terlebih jika nantinya dipimpin oleh seorang menteri.

Menurut Habiburokhman, fungsi pengawasan terhadap Polri secara konstitusional merupakan kewenangan lembaga legislatif.

Ia mengacu pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas memberikan tugas pengawasan kepada DPR RI.

“Jadi salah kaprah kalau kita mendowngrade Kompolnas menjadi lembaga pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM,” katanya.

Baca Juga: Rapat Komisi III DPR RI: Kapolri Tegas Menolak Reposisi Polri, Singgung Risiko “Matahari Kembar”

Meski demikian, Habib menekankan bahwa pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan oleh DPR. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk ikut mengawasi kinerja kepolisian, terutama melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menyebutkan sejumlah pasal dalam KUHAP yang memberikan ruang partisipasi publik, di antaranya Pasal 143 huruf C, Pasal 30, dan Pasal 32.

Salah satu poin penting adalah kewajiban perekaman setiap pemeriksaan di kepolisian.

“Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan,” ujar Habiburokhman.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini