Ia menambahkan, KUHAP baru juga membuka ruang yang lebih luas bagi advokat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum pidana oleh kepolisian.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan kontrol publik tanpa harus mengubah kedudukan Kompolnas.
Sebagai informasi, Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 yang diterbitkan pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga ini berfungsi membantu Presiden dalam kebijakan strategis Polri dan memberikan pertimbangan terkait jabatan Kapolri, serta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
