Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
