Yaqut Kembali Ditahan KPK, Sempat Sungkem ke Ibu Saat Tahanan Rumah

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini