Yaqut Kembali Ditahan KPK, Sempat Sungkem ke Ibu Saat Tahanan Rumah

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur sempat menjalani masa tahanan rumah sehingga dapat bersilaturahmi dan sungkem kepada ibundanya.

Hal tersebut disampaikan Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026), sebelum kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).

“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ibunda saya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat memasuki gedung. Ia terlihat memakai peci hitam dan berjalan dengan tangan terlipat.

Pada hari yang sama, Yaqut resmi kembali menjalani penahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas: KPK Singgung Pertemuan Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi

Pengalihan Status Penahanan

Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Kebijakan tersebut kemudian diumumkan secara resmi pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun, setelah menuai sorotan publik, KPK kembali mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rutan mulai 23 Maret 2026.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelum kembali ke rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan kembali dilakukan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Gus Yaqut eks Menteri Agama, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah perubahan proporsi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain itu, Yaqut juga diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota tambahan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini