Menurut Ahmad, kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru seharusnya baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati satu tahun.
Namun, karena persoalan formal dalam pengajuan, MK tidak sampai menilai apakah usulan tersebut beralasan secara konstitusional.
Dengan demikian, putusan MK Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum memberikan penilaian terhadap substansi aturan mengenai keterlambatan perpanjangan SIM.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
