VIRAL! Aturan Telat Perpanjang SIM Digugat ke MK, Begini Hasil Putusannya

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemohon mengajukan SIM baru dan kembali mengikuti tes kompetensi.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 267/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (13/8/2026). MK tidak memeriksa pokok persoalan yang diajukan karena permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan formal.

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani. Ia mempersoalkan ketentuan yang dinilai membuat pemilik SIM harus mengikuti kembali seluruh proses penerbitan apabila terlambat memperpanjang SIM.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan persoalan pada dokumen permohonan yang diajukan pemohon. Ahmad memang telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring melalui surat elektronik.

Namun, berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang dikirimkan tersebut tidak dilengkapi tanda tangan dan meterai. Pemohon juga tidak menyerahkan dokumen fisik sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengajuan.

Baca Juga: Tim Hukum Dewan Etik Partai Golkar Mengirimkan Dumas Ke Polda Metro Jaya terhadap Rencana Aksi FMSS Jakarta

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” tulis putusan MK.

Berdasarkan kondisi tersebut, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan substansi.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tulis konklusi putusan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan Ahmad Royani tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Ahmad Persoalkan Aturan Telat Perpanjang SIM

Sebelumnya, Ahmad mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan ketika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan.

Ahmad mencontohkan dirinya yang terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari. Keterlambatan tersebut terjadi karena ia harus menjalankan tugas sebagai guru dalam kegiatan asesmen simulatif akhir tahun.

Menurut Ahmad, kondisi tersebut membuat dirinya harus mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucap Ahmad dalam permohonannya.

Ia mengusulkan adanya masa tenggang dengan mekanisme denda administratif secara bertahap.

Baca Juga: [Berita Viral] Karhutla Meluas, Pemerintah Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca di Tiga Provinsi

Usulannya antara lain denda 25 persen untuk keterlambatan 1–30 hari, 50 persen untuk keterlambatan 31–90 hari, dan 75 persen untuk keterlambatan 90–365 hari.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini