UU PPRT Resmi Disahkan DPR RI, Ini Poin Penting Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

TAJUKNASIONAL.COM DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa, 21 April 2026.

Pengesahan ini menjadi momentum penting karena beleid tersebut baru berhasil lolos setelah 22 tahun diperjuangkan dan sempat lama mandek di parlemen.

Dalam rapat paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 itu, pengesahan dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja di sektor domestik. Pernyataan itu menegaskan bahwa negara akhirnya memberikan payung hukum lebih jelas bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di ruang privat, tetapi belum memiliki perlindungan setegas sektor formal lain.

Baca Juga: Profil Meireza Endipat Wijaya: Alumni SMA Taruna Nusantara, Penyambung Lidah Rakyat di DPR RI

Secara umum, UU PPRT mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dalam 12 bab dan 37 pasal.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah syarat minimal usia pekerja rumah tangga. Calon PRT harus berusia paling sedikit 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Ketentuan ini memberi batas yang lebih tegas terhadap proses perekrutan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja muda yang rentan masuk ke sektor rumah tangga tanpa standar yang jelas.

UU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk perekrutan tidak langsung, proses dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga atau P3RT.

Melalui skema ini, pekerja berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup tugas, jaminan upah, hingga jaminan penempatan. Artinya, hubungan kerja tidak lagi dibiarkan berjalan secara lisan tanpa kepastian tertulis.

Di sisi perlindungan hak, UU PPRT memberi ruang yang jauh lebih luas. Pekerja rumah tangga berhak atas waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, upah, kebebasan menjalankan ibadah, tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Untuk jaminan kesehatan, bantuan iuran dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Bila pekerja tidak termasuk penerima bantuan, iuran bisa ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT atau RW. Sementara jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan kepada pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Baca Juga: DPR RI Minta Investigasi Transparan atas Insiden Tewasnya Prajurit TNI di Misi PBB

Poin lain yang cukup penting adalah pelatihan vokasi. UU ini membuka ruang bagi calon PRT dan PRT untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, dengan biaya yang tidak dibebankan kepada pekerja.

Selain itu, P3RT diwajibkan memiliki izin usaha dan dilarang memotong upah, memungut biaya, menahan dokumen, atau menempatkan PRT pada lembaga yang bukan milik perorangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini