UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan yang diawali dengan musyawarah mufakat.
Jika gagal, sengketa dapat ditangani melalui RT/RW dan dilanjutkan ke instansi pemerintah terkait atau mediator bidang ketenagakerjaan yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga kini tidak lagi sepenuhnya berada di wilayah abu-abu hukum, melainkan masuk ke dalam sistem perlindungan kerja yang lebih pasti.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
