UU PPRT Resmi Disahkan DPR RI, Ini Poin Penting Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan yang diawali dengan musyawarah mufakat.

Jika gagal, sengketa dapat ditangani melalui RT/RW dan dilanjutkan ke instansi pemerintah terkait atau mediator bidang ketenagakerjaan yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga kini tidak lagi sepenuhnya berada di wilayah abu-abu hukum, melainkan masuk ke dalam sistem perlindungan kerja yang lebih pasti.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini