Hingga kini, berdasarkan keterangan para politikus dalam bahan pemberitaan, belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR.
Perbedaan tanggapan antarfraksi menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK masih menjadi bahan pembahasan politik di parlemen.
Pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan DPR.
