Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Beberkan Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI BU

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel TNI berinisial BU, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik membeberkan peran BU dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun yang kini tengah diusut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BU bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk proyek pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung program MBG.

Menurut Syarief, proyek tersebut dijalankan bersama Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Terkait Dugaan Penghasutan MBG

“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Kejagung menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan kontrak, termasuk dugaan praktik mark up harga yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.

Meski telah menemukan dugaan keterlibatan BU, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Syarief menjelaskan bahwa status BU sebagai prajurit TNI aktif membuat proses hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” jelasnya.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

Baca Juga: [BERITA UTAMA] Luhut Binsar Pandjaitan Kritik MBG Terburu-buru di Awal, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Janjikan Efesiensi dan Evaluasi

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini