Polisi Masih Selidiki Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Terkait Dugaan Penghasutan MBG

TAJUKNASIONAL.COM Polres Tangerang Selatan memastikan laporan yang diajukan advokat Muhammad Firdaus Oiwobo terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, masih berada pada tahap penyelidikan.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan awal untuk mendalami pokok perkara yang dilaporkan.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan proses hukum masih berfokus pada pemeriksaan terhadap pelapor sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

“Untuk saat ini proses masih dalam penyelidikan. Penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor (Firdaus),” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, Muhammad Firdaus Oiwobo telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi pada 19 Juni 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami materi laporan sekaligus mengumpulkan informasi awal yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Polemik BEM FH UBK, PSI Bela Keras Tuduhan yang Menyeret Gibran

Sejauh ini, kepolisian baru meminta keterangan dari pihak pelapor. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk sementara ini, benar bahwa sudah ada LP-nya, sudah diterima, dan dalam proses penyelidikan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor,” jelasnya.

Laporan tersebut diajukan Muhammad Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan pada 15 Juni 2026. Dalam laporannya, Firdaus menduga Tiyo Ardianto melakukan penghasutan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial.

“Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa dirinya mengetahui video tersebut dari media sosial dan tidak menyaksikan secara langsung peristiwa yang menjadi dasar laporannya. Meski demikian, ia mengaku merasa keberatan atas isi video tersebut sehingga memutuskan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut Firdaus, selain dirinya sebagai pelapor, terdapat tiga orang saksi lain yang direncanakan akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.

Baca Juga: Memanas! PDIP Tuding Ada Campur Tangan Gibran dalam Kasus Pemberian Uang ke BEM FH UBK

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci substansi dugaan tindak pidana maupun kesimpulan atas laporan yang diterima.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini