TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, diduga mengondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga menjadi sarana kejahatan.
Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN, termasuk para tersangka.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos menjadi mitra SPPG.
Caranya, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga diatur dengan adanya atensi dari para tersangka.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor BGN Berlanjut, Tim Penyidik Kejagung Tambah Personel
“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dugaan pengondisian mitra SPPG menjadi sorotan karena program MBG mengelola anggaran sangat besar.
Pada 2025, anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun. Sementara pada 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun.
Kejagung menduga yayasan-yayasan mitra SPPG yang terpilih berdasarkan atensi Dadan, Sony, dan Lodewyk menikmati insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut disebut terafiliasi, bahkan di antaranya dimiliki oleh para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan yayasan mitra SPPG, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi itu disebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Baca Juga: [Berita Utama] Istana Respons Penggeledahan Kantor BGN, Minta Publik Tunggu Hasil Proses Hukum
Syarief menyebut pengadaan yang diduga diintervensi meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi. Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet elektronik, dan 5.400 unit televisi dengan nilai sekitar Rp75 miliar.
