“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK,” kata Syarief.
Kasus ini menambah panjang sorotan terhadap pelaksanaan program MBG. Program prioritas pemerintah tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena isu tata kelola, kualitas makanan, hingga dugaan jual beli titik SPPG.
Dengan munculnya dugaan pengaturan yayasan dan intervensi pengadaan, transparansi pengelolaan MBG kini menjadi tuntutan utama. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan program yang menyasar jutaan penerima manfaat itu tidak menjadi ruang penyimpangan anggaran publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
