TAJUKNASIONAL.COM Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan pedagang cermin Bambang Setiawan (59) meninggal dunia di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Tiga Tersangka Ditangkap di Bogor
Tiga tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga menahan ketiganya di Rutan Polda Metro Jaya.
Iman mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum lain dalam kasus tersebut.
Polisi Periksa 16 Saksi dan Sita Barang Bukti
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan terhadap Bambang Setiawan setelah aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan setelah aksi berakhir.
Dalam penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 16 saksi. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi video, lima gelas kaca, dan delapan piring.
Video yang diamankan berasal dari rekaman yang beredar di media sosial serta hasil pengangkatan dari DVR CCTV. Rekaman tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode digital forensik.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan TPL Tersangka Korupsi, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Sidik Jari pada Barang Bukti Dianalisis
Penyidik juga mengambil sampel dugaan sidik jari laten yang terdapat pada potongan kayu dan bongkahan batu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan sidik jari dengan temuan pada benda lain yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.
“Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan,” ujar Iman.
Polisi turut mengamankan hasil visum et repertum Bambang dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
