TAJUKNASIONAL.COM – Tepat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Ia menegaskan bahwa masa hukuman Setnov berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) sebenarnya sudah melampaui batas waktu.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Ayah Bianca Alessia Christabella, Pembawa Baki Bendera Pusaka Bukan Orang Sembarangan di Tomohon
Agus menambahkan, Setnov tidak diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setelah bebas.
Hal ini dikarenakan ia telah membayar denda subsidier sesuai putusan pengadilan.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 2 Juli 2025, hukuman Setnov dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Deretan Komandan Upacara Kemerdekaan RI dari Masa ke Masa
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Kebebasan bersyarat Setya Novanto di momen HUT RI ke-80 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, figur yang sempat dijuluki “Papa Setnov” itu adalah salah satu aktor besar dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



