Tiga Sikap Achmad Sebelum Dipecat
Sepulang dari sidang etik, Achmad mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, meminta pengembalian hak pengurus di tingkat DPC hingga ranting.
Kedua, mengusulkan agar Jokowi direhabilitasi sebagai kader PDIP sesuai AD/ART partai. Ketiga, menyatakan dukungan terhadap pengawalan RUU Perampasan Aset.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, DPP PDIP menerbitkan keputusan pemecatan Achmad.
Dengan keputusan itu, seluruh hak, kewajiban, dan kedudukan Achmad sebagai anggota PDIP dicabut. Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam kegiatan politik.
Achmad Terima Keputusan Pemecatan
Achmad menyatakan menerima keputusan tersebut. Ia mengaku tetap berterima kasih kepada PDIP karena pernah diberi kesempatan terlibat dalam pemenangan Pilkada Surabaya dan Pilgub Jawa Timur.
Ia juga memastikan hingga kini belum menerima pinangan dari PSI.
Achmad menegaskan dirinya memilih berpegang pada prinsip kebangsaan yang menurutnya menjadi dasar perjuangan partai.
“Saya hanya berpegang teguh pada amanat bahwa PDI itu adalah bagian Negara Republik Indonesia yang asasnya Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.
Pemecatan Achmad kini memperlihatkan adanya perbedaan sikap antara garis keputusan resmi PDIP terhadap Jokowi dan pandangan kader yang masih membuka ruang rekonsiliasi. Bagi Achmad, persoalan tersebut bukan sekadar hubungan internal partai, tetapi juga menyangkut ruang komunikasi politik dan kepentingan kebangsaan.
