Menurutnya, mekanisme blind review dan penetapan passing grade sebelum identitas peserta dibuka menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi keberpihakan dalam proses seleksi.
Tahapan berikutnya akan dilakukan Komisi III DPR melalui fit and proper test. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mendalami profil dan kapasitas para calon sebelum memberikan keputusan.
“Kami akan melakukan fit and proper test terhadap calon-calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dan nanti pendapatnya kembali ke masing-masing anggota Komisi III DPR,” ujar Habiburokhman.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

