Siapa Pelaku Korupsi Jasindo, yang Rugikan Negara Rugi Rp15,6 Miliar?

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang berkaitan dengan penunjukan langsung asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) pada periode 2015 hingga 2020.

Keempat tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). 

Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan langsung perusahaan asuransi untuk pekerjaan perkapalan PT Pelni.

“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Febri Diansyah: Dari Aktivis Antikorupsi, Juru Bicara KPK hingga Menjadi Pengacara Kasus Korupsi

Menurut KPK, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Daftar Empat Tersangka

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK meliputi:

  1. Untung Hadi Santoa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018.
  2. Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–2015.
  3. Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.
  4. Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Zulchaibar sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,” ujarnya.

Sementara tiga tersangka lainnya memilih tidak memberikan komentar.

Baca Juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah

Bagian dari Dua Perkara Jasindo

Kasus ini merupakan salah satu dari dua perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan PT Asuransi Jasindo.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap dua dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi agen PT Jasindo periode 2017–2020 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp36 miliar.

Adapun perkara kedua menyangkut pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni pada periode 2015–2020. Saat penyidikan dimulai, nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp9 miliar, namun hasil audit terbaru BPKP menunjukkan angka kerugian mencapai Rp15,6 miliar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini