KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Penahanan dilakukan usai Mahrus menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. Saat digiring menuju mobil tahanan, Mahrus memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 M

Kasus yang menjerat Mahrus merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sebelum menahan Mahrus, KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta pada 22 Juli 2026.

Mereka adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana hibah.

Dalam perkara tersebut, para pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan suap untuk mempermudah pencairan dana hibah pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas empat pihak yang diduga menerima suap dan 17 pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap antara lain mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, kelompok pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur, termasuk Probolinggo, Sampang, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Gresik, Blitar, dan Sumenep.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nama Moch Mahrus sendiri masuk dalam daftar tersangka sebagai pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini