Dalam perkara ini, Puspomau menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka, yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Selain Serda Ahmad, terdapat dua prajurit lain, Serda ZN dan Serda RP, yang juga disebut sebagai korban dalam rangkaian kejadian tersebut.
BACA JUGA: Profil Aida S. Budiman, Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Usulan Prabowo
Puspomau Bantah Motif Salah Beli Mi
Puspomau juga membantah informasi yang sebelumnya beredar bahwa penganiayaan Serda Ahmad bermula dari persoalan salah membeli mi instan.
Daan menegaskan isu mengenai mi goreng atau mi rebus tidak berkaitan dengan hasil penyidikan yang sedang dilakukan Puspomau. Menurut keterangan resmi penyidik, awal persoalan justru berasal dari ketersinggungan Serda MTS setelah percakapannya dengan Serda RP berakhir secara tiba-tiba.
