Mengapa Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka? Ini Penjelasan KPK

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK masih mendalami sejauh mana keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan setelah empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Namun, penyidik masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan Nusron dengan perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026.

BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid Usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

KPK juga belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk diperiksa. Taufik mengatakan pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujarnya.

Empat Orang Disebut Kepercayaan Nusron

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golkar; serta Erwin dan Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menyatakan dugaan tersebut diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan.

Empat tersangka lainnya yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

BACA JUGA: Profil 8 Tersangka OTT KPK ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Hingga Eks Bupati

KPK Fokus pada Aliran Penerimaan

Dalam pengembangan perkara, KPK menyatakan tidak berfokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq meskipun yang bersangkutan merupakan politikus Partai Golkar.

Achmad Taufik menegaskan penyidik fokus mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Taufik.

Salah satu konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK adalah dugaan penerimaan Rp1,5 miliar oleh Erwin dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini