Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif akan mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.
Mitra dan Pengelola SPPG Diminta Patuhi Aturan Baru
BGN menetapkan skema insentif baru mulai berlaku pada Senin, 5 Oktober 2026. Sudaryono meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG memahami dan mengikuti ketentuan tersebut.
Pihak yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim yang terlibat dalam operasional dapur.
Melalui perubahan ini, BGN menyesuaikan pemberian insentif dengan jumlah layanan yang diberikan setiap SPPG.
Pelaksanaan aturan baru selanjutnya akan bergantung pada ketepatan data penerima manfaat, kapasitas dapur, serta konsistensi pelayanan di masing-masing wilayah.
