Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Bawa Tuntutan ke DPR RI

TAJUKNASIONAL.COM Nama Supriyono alias Botok kembali menjadi perhatian menjelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Aktivis asal Pati, Jawa Tengah, tersebut dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Kini, sejumlah persoalan yang sebelumnya disuarakan di tingkat daerah dibawa bersama AMPB ke panggung nasional.

Botok mulai dikenal luas setelah aktif dalam berbagai aksi masyarakat di Pati pada 2025.

Gerakan tersebut antara lain menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati dan kepemimpinan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Baca Juga: [Berita Utama] Polisi Minta Bank Mandiri Tunda Transaksi Rekening Donasi Demo Warga Pati hingga 28 Agustus

Pernah Mendukung Sudewo

Perjalanan Botok dalam politik lokal Pati memiliki dinamika tersendiri. Pada Pilkada Pati 2024, Supriyono diketahui pernah berada di barisan pendukung Sudewo.

Dukungan tersebut kemudian berubah setelah pelaksanaan pilkada. Botok justru tampil sebagai salah satu pengkritik pemerintahan Sudewo dan ikut menyuarakan tuntutan agar bupati tersebut mundur.

Perubahan sikap itu membuat nama Botok semakin dikenal dalam gerakan masyarakat Pati. Ia menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah tidak cukup berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penolakan terhadap kebijakan tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan masyarakat yang lebih besar.

Baca Juga: Rekening Donasi Warga Pati Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri, Koalisi Sipil Minta Alasan Pemblokiran

Terlibat Perkara Hukum

Aktivitas Botok dalam berbagai aksi masyarakat juga sempat membawanya berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi di Pati, Supriyono bersama Teguh Istiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan.

Perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri Pati. Pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Artinya, hukuman tersebut merupakan hukuman dengan masa pengawasan sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara selama memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa pengawasan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini