TAJUKNASIONAL.COM Polisi meminta pihak bank menunda seluruh transaksi pada rekening milik Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi dukungan aksi warga Pati di Jakarta.
Penundaan transaksi tersebut berlangsung selama lima hari kerja, terhitung sejak Jumat (21/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penundaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
“(Penundaan transaksi) sejak 21 Agustus 2026, selama lima hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan Selasa hari libur tidak dihitung,” kata Mackbon, Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa uang yang tersimpan dalam rekening tersebut tidak disita.
Saldo sekitar Rp80 juta tetap berada di rekening dan akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.
“Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Budi.
Baca juga: Rekening Donasi Warga Pati Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri, Koalisi Sipil Minta Alasan Pemblokiran
Polisi Telusuri Aliran Dana
Selama masa penundaan, penyidik akan menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening Supriyono. Polisi menyebut penggalangan dana dalam jumlah besar umumnya menggunakan rekening nonpribadi.
