TAJUKNASIONAL.COM Nama Roy Riady menjadi sorotan publik setelah tampil sebagai jaksa penuntut umum atau JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan.
Dalam tuntutan itu, JPU juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sebagaimana disampaikan dalam agenda pembacaan tuntutan.
Roy Riady menyatakan surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dalam beberapa keterangan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Roy Riady sebagai JPU yang memberikan penjelasan terkait fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan pelibatan pihak luar kementerian atau yang disebut sebagai “shadow organization”. JPU menduga pelibatan pihak eksternal tersebut berkaitan dengan upaya agar Chromebook tetap menjadi pilihan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Roy Riady bukan nama baru di lingkungan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebelumnya, Roy juga pernah bertugas sebagai Kajari Prabumulih dan Koordinator Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Profil Adela Kanasya Adies, Anggota DPR RI PAW Gantikan Ayahnya Adies Kadir
Saat bertugas di Sumatera Selatan, Roy dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Roy juga pernah menangani perkara mafia tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Karier Roy berlanjut setelah menjabat Kajari Musi Banyuasin. Ia kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
