PT QSS juga tercatat memiliki IUP operasi produksi dengan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019. Izin tersebut diberikan untuk komoditas bauksit dengan luas wilayah tambang mencapai 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
IUP tersebut mulai berlaku pada 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear atau CNC-1.
Dengan penetapan SDT sebagai tersangka, Kejagung membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
