TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan atau IUP PT Quality Sukses Sejahtera di Kalimantan Barat.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera atau PT QSS pada periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief mengatakan, penyidik telah mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejagung menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial SDT.
Baca Juga: Profil Unai Emery: Pelatih yang Sukses Bawa Aston Villa Juara UEL Liga Eropa UEFA Europa League 2026
“Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.
Menurut Syarief, PT QSS memang telah memperoleh IUP bauksit. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak melakukan penambangan di lokasi yang sesuai dengan izin. Sebaliknya, kegiatan penambangan disebut dilakukan di tempat lain.
Hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual untuk ekspor menggunakan dokumen milik PT QSS. Dalam praktik itu, Kejagung menduga adanya kerja sama dengan penyelenggara negara.
“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” kata Syarief.
Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap pihak lain masih terus dilakukan. Selain itu, penggeledahan juga masih berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, salah satu wilayah yang dikenal memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar. Dugaan penambangan di luar lokasi izin juga menambah sorotan terhadap pengawasan sektor pertambangan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam laman Minerbaone Kementerian ESDM, PT Quality Sukses Sejahtera merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan kode badan usaha 6188.
Baca Juga: Profil Unai Emery: Pelatih yang Sukses Bawa Aston Villa Juara UEL Liga Eropa UEFA Europa League 2026
Perusahaan ini beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam susunan pengurus perusahaan, Saifin tercatat sebagai direktur. Sementara posisi komisaris diisi oleh Sudianto dan Yudie Abunawan.
Adapun dalam data pemegang saham, nama Saifin, Yudie Abunawan, Sudianto, dan Hendry Tano tercatat sebagai pemilik saham berkewarganegaraan Indonesia.
