Profil Michael Steven, Buronan Kasus Kresna Life yang Diekstradisi ke Indonesia

TAJUKNASIONAL.COM Michael Steven kembali menjadi sorotan setelah dipulangkan ke Indonesia dari Maroko untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Michael Steven sebelumnya masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Indonesia sebelum akhirnya ditangkap otoritas Maroko pada 12 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan yang diajukan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melalui kerja sama internasional.

Setelah melalui proses hukum, Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026.

Selanjutnya, Michael resmi diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 20 Juni 2026 dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Profil M Fahrur Razy: Alumni SMA Taruna Nusantara, Resmi Ditunjuk jadi Direktur Ritel dan Niaga PLN yang Baru

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat untuk memburu buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Sosok Michael Steven di Industri Keuangan

Michael Steven dikenal sebagai pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan yang berdiri pada 1999 dan bergerak di bidang investasi, perdagangan efek, serta penjamin emisi efek.

Dalam perjalanan bisnisnya, Kresna Graha Investama berkembang menjadi salah satu grup usaha yang cukup dikenal di sektor jasa keuangan. Namun, perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk setelah pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain dikenal sebagai pendiri grup usaha Kresna, Michael juga tercatat sebagai ultimate beneficial owner atau pemilik manfaat akhir PT Kresna Asset Management.

Dalam sejumlah proses hukum yang berjalan, Michael disebut memiliki peran dalam kebijakan pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan grup usaha Kresna. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik.

Baca Juga: Profil Elza Syarief, Pengacara Senior yang Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Terseret Kasus Kresna Life

Kasus yang menjerat Michael berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana investasi produk K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) yang disebut tidak sesuai ketentuan regulator.

Penyidik menduga premi nasabah diinvestasikan ke saham atau efek terafiliasi melebihi batas yang ditetapkan regulator. Selain itu, terdapat dugaan tidak disampaikannya perkembangan investasi dan nilai aktiva bersih kepada pemegang polis.

Akibat dugaan praktik tersebut, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar. Sementara Kresna Life sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena gagal membayar klaim pemegang polis dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp6,4 triliun kepada sekitar 8.900 nasabah.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini