Dalam proses hukum, ia mengakui pernah menerima uang dalam beberapa tahap dengan total sekitar Rp18 miliar.
Namun, ia mengklaim tidak mengetahui secara jelas asal-usul dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis yang digelar di berbagai daerah.
Kini, perkara yang menjerat Gus Yazid masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.
Setelah eksepsinya ditolak, sidang akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan dan keterangan para pihak di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan aliran dana dalam perkara pengadaan lahan, tetapi juga karena pernyataan terdakwa yang menyeret sejumlah nama pejabat negara ke ruang perdebatan hukum.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
