TAJUKNASIONAL.COM Nama Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid kembali menjadi sorotan setelah melontarkan pernyataan keras dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, ia menantang jaksa untuk memeriksa sejumlah pejabat negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yazid setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu (3/6/2026).
Ia mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk memanggil nama-nama besar, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Nah, sekarang saya mau minta. Kira-kira berani tidak itu kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden? Berani enggak manggil? Berani enggak manggil Bu Sri Mulyani yang Menteri Keuangan?” teriak Gus Yazid di ruang sidang.
Baca Juga: Profil Nanik Deyang Kepala BGN yang Baru, Jejak Karier Mantan Jurnalis Senior
Gus Yazid menilai pemeriksaan terhadap Sri Mulyani diperlukan untuk menjelaskan status aset yang menjadi inti perkara.
Ia menyinggung lahan yang disebut sebagai milik Kodam IV/Diponegoro, tetapi menurutnya tidak tercatat sebagai aset negara secara administratif.
Ia juga mempertanyakan kejelasan pencatatan aset tersebut dan menilai ada persoalan administrasi kepemilikan negara yang perlu dibuka secara terang dalam persidangan.
Selain itu, ia menyebut sejumlah pejabat dan jenderal lain yang menurutnya perlu dimintai keterangan agar perkara menjadi lebih jelas.
Dalam persidangan, Gus Yazid turut menyoroti nilai aset yang telah disita penyidik. Menurutnya, aset yang disita mencapai sekitar Rp35 miliar, sementara nilai dugaan kerugian yang dituduhkan kepadanya disebut sekitar Rp20 miliar.
“Dari kasus tuntutan saya 20 miliar, aset yang disita itu sudah 35 miliar. Aset yang disita sudah 35 miliar itu sudah melebihi,” katanya.
Gus Yazid juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya pernah menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan pengampunan bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara.
Di hadapan majelis hakim, ia mengklaim pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo. Ia juga menyebut dana yang diterimanya telah digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis pada masa kampanye.
“Karena kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya berlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo,” ujar Gus Yazid.
Baca Juga: ProfIl Danang Wicaksana Sulistya: Alumni SMA Taruna Nusantara TN5 jadi Wakil Rakyat di Senayan
Siapa Gus Yazid?
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid dikenal sebagai tokoh agama yang memiliki pengaruh di Jawa Tengah. Ia disebut aktif dalam kegiatan dakwah, pembinaan santri, dan kegiatan sosial keumatan di masyarakat.
Gus Yazid juga dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren sekaligus pendiri Majelis Dzikir dan Penyembuhan Arrahman Basyaiban.
Melalui majelis tersebut, ia mengembangkan kegiatan keagamaan yang memadukan doa, terapi herbal, dan pengobatan tradisional.
Pendekatan spiritual dan pengobatan alternatif yang dijalankan majelisnya membuat Gus Yazid memiliki jamaah dari berbagai daerah.
Dalam kesehariannya, ia kerap tampil sebagai figur religius yang dekat dengan masyarakat dan memiliki basis pengikut di kalangan santri maupun jamaah.
Di luar aktivitas keagamaan, Gus Yazid juga disebut memiliki kegiatan di sektor ekonomi dan usaha.
Ia tercatat mengembangkan sejumlah bisnis, termasuk di bidang properti, serta terlibat dalam pengelolaan yayasan sosial dan kemasyarakatan.
Namun, namanya kemudian menjadi perhatian publik setelah terseret perkara dugaan TPPU terkait jual beli lahan di Cilacap.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Pemulihan Ekonomi untuk Korban Banjir dan Longsor Tanah Datar
Terseret Kasus Lahan Cilacap
Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan.
Perkara tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap.
Dalam kasus ini, Gus Yazid diduga menerima atau menguasai dana hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yazid juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi.
