Profil dan Harta Kekayaan Dedi Congor, Pejabat Bea Cukai yang Terseret Kasus Rp30 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dua perkara hukum berbeda, yakni dugaan korupsi importasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipikor Polri.

Sorotan terhadap Dedi Congor mencuat setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Dalam perkara tersebut, hakim mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi selama periode Juli hingga Desember 2025.

Meski demikian, tudingan tersebut telah dibantah pihak Ahmad Dedi melalui kuasa hukumnya. Pihaknya menyatakan Ahmad Dedi tidak menerima uang tersebut dan menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Baca Juga: Harta Kekayaan Setya Budi Dias, Staf Administrasi KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan di Pemkab Pemalang

Profil dan Karier Dedi Congor

Ahmad Dedi merupakan aparatur sipil negara yang telah lama berkarier di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ia diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis dalam institusi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor.

Dedi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda. Ia juga pernah menjadi Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008–2016.

Setelah menjalani berbagai jabatan tersebut, Ahmad Dedi tercatat sebagai Fungsional BC Madya/Ahli Madya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Karier panjangnya di institusi tersebut kemudian menjadi perhatian ketika namanya muncul dalam sejumlah perkara hukum.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Sunarto, Eks Ketua DPRD Ponorogo yang Jadi Tersangka Korupsi

Terseret Dugaan Aliran Dana Rp30 Miliar

Nama Dedi Congor semakin dikenal setelah muncul dalam perkara dugaan korupsi importasi yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Dalam persidangan tiga terdakwa perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026, hakim mengungkap dugaan pemberian uang kepada Ahmad Dedi dengan total Rp30 miliar.

Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan persoalan barang milik pelanggan Blueray Cargo yang masuk jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun, dugaan penerimaan uang tersebut tidak diakui Ahmad Dedi. Kuasa hukumnya membantah kliennya menerima uang dari pihak Blueray Cargo.

Kasus tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK sehingga dugaan terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini