Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Di luar perkara Blueray Cargo, Ahmad Dedi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipikor Polri.
Penetapan tersebut dikonfirmasi pada 11 Agustus 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada 2008–2016.
Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut telah melalui proses penanganan selama beberapa tahun dan kini berada dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan perkara korupsi importasi tetap berjalan karena memiliki objek perkara yang berbeda dengan kasus yang ditangani Polri.
Kekayaan Dedi Congor
Berdasarkan LHKPN Periodik 2025 yang disampaikan pada Februari 2026, Ahmad Dedi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,23 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan sekitar Rp3,53 miliar, alat transportasi dan mesin Rp935 juta, harta bergerak lainnya Rp1,27 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,49 miliar. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dedi tercatat tidak memiliki utang.
Nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor kini menjadi sorotan karena perjalanan panjangnya di lingkungan Bea Cukai beriringan dengan munculnya dua perkara hukum berbeda. Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

