TAJUKNASIONAL.COM Nama Albertina Ho kembali menjadi sorotan setelah tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung kamar pidana yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Padahal, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dikenal memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim dan pernah menangani sejumlah perkara besar.
Komisi III DPR pada Kamis (13/8/2026) menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Dari proses tersebut, empat nama dipilih untuk mengisi posisi calon hakim agung kamar pidana, yakni Dhifla Wiyani, Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Sudharmawatiningsih.
Albertina Ho yang juga mengikuti seleksi untuk kamar pidana tidak masuk dalam daftar calon yang disetujui DPR.
Ketua Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan proses seleksi calon hakim agung merupakan kewenangan Komisi Yudisial (KY). Ia juga menegaskan calon hakim agung tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik.
“Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya,” kata Hinca.
Baca Juga: Profil Dhifla Wiyani eks Caleg Golkar, Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY
Profil Albertina Ho
Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985. Ia kemudian memperoleh gelar magister hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di dunia peradilan dimulai pada 1986 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setelah itu, Albertina pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap.
Pada 2005, karier Albertina berkembang ketika dipercaya menjadi Sekretaris Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Tiga tahun kemudian, ia menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008-2011 dan mulai dikenal luas karena menangani sejumlah perkara besar.
Albertina selanjutnya dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, hingga hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Kariernya berlanjut sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada 2016-2019. Ia kemudian menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum mengakhiri kariernya sebagai hakim.
Baca Juga: Siapa Saja 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi KY? Ini Daftarnya
Pernah Perberat Hukuman Hakim Djuyamto
Salah satu rekam jejak Albertina yang kembali menjadi perhatian adalah ketika menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara suap yang melibatkan hakim nonaktif Djuyamto.
Majelis yang dipimpin Albertina memperberat hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp9,2 miliar.
Selain itu, majelis turut memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.
